Legalitas KOWANI Kabupaten Blangpidie

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Blangpidie sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Blangpidie.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Blangpidie merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Blangpidie. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Blangpidie
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Blangpidie.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Blangpidie disahkan oleh Notaris Kabupaten Blangpidie pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Blangpidie

Surat Keputusan Wali Kabupaten Blangpidie

SK Wali Kabupaten Blangpidie tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Blangpidie periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Blangpidie

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Blangpidie yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Blangpidie.

2024Kesbangpol Kabupaten Blangpidie

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Blangpidie berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Blangpidie dengan kedudukan di Kabupaten Blangpidie, Kabupaten Blangpidie. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Blangpidie.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Blangpidie dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Blangpidie di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Blangpidie disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Blangpidie tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Blangpidie dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Blangpidie berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Blangpidie adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Blangpidie.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Blangpidie.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Blangpidie sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Blangpidie sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Blangpidie disahkan oleh Wali Kabupaten Blangpidie melalui Surat Keputusan.