Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Blangpidie merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Blangpidie. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Blangpidie disahkan oleh Notaris Kabupaten Blangpidie pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Blangpidie
SK Wali Kabupaten Blangpidie tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Blangpidie periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Blangpidie yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Blangpidie.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Blangpidie berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Blangpidie dengan kedudukan di Kabupaten Blangpidie, Kabupaten Blangpidie. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Blangpidie.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Blangpidie dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Blangpidie di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Blangpidie disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Blangpidie tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Blangpidie adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Blangpidie.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Blangpidie.
KOWANI Kabupaten Blangpidie sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Blangpidie disahkan oleh Wali Kabupaten Blangpidie melalui Surat Keputusan.